Add Me ON

Minggu, 31 Januari 2016

solidifikasi



Solidifikasi adalah proses pemadatan limbah berbahaya sedemikian rupa sehingga mempunyai sifat fisik dan kimia yang stabil sehingga aman untuk penanganan. Proses selanjutnya mulai pengangkutan, penyimpanan, sementara sampai bahan lestari. Bahan yang dapat digunakan untuk proses solidifikasi adalah semen, semen fly ash.
Teknologi solidifikasi / stabilisasi umumnya menggunakan semen, kapur dan bahan termoplastik. Metode yang diterapkan dilapangan ialah metode in drum mixing dan plant mixing. Menurut Roger Spence dan Caiyun Shi (2006), tata kerja solidifikasi/stabilisasi :

1.      Limbah B-3 sebelum distabilisasi/disolidifikasi harus dianalisis karakteristiknya.guna   
      menjelaskan/menentukan jenis solidifikasi yang diperlukan limbah tersebut.
2.      Setelah dilakukan solidifikasi terhadap hasil olahan tersebutdilakukan uji kuat tekan dan
      harus mempunyai nilai tekan minimum sebesar 10 ton/m2
3.      Kemudian dilakukan uji Tclp untuk mengukur kadar/konsentrasi parameter dalam lindi.
      Hasil uji Tclp sebagaimana dimaksud, kadarnya tidak boleh melewati nilai ambang batas
      sebagaimana diterapkan.
4.      Hasil olahan yang telah memenuhi persyaratan kadar Tclp dan nilai uji kuat tekan,
      disamping bisa dibuan ke land-fill juga dimanfaatkan sebagai bahan konstruksi. Produk
      solidifikasi biasanya berupa blok monolibik, material berbasis lempung, granular dan
      bentuk fisik yang lain berupa padatan.

Peranan aditif dalam proses solidifikasi :
1.      Memperbaiki cara penanganan dan karakteristik fisik limbah.
2.      Mengurangi permukaan area yang dilalui dimana dapat memindahkan dan mengurangi  
       kontaminan yang terjadi.
3.      Membatasi kelarutan dari berbagai polutan yang ada dilimbah.
4.      Mengurangi toksisitas dan kontaminan.






Sifat –sifat limbah B3 yaitu:
·         Limbah Mudah Meledak ( Eksplosive Waste)
Limbah ini berbahaya selama penanganannya, baik pada saat pengangkutannya maupun saat pembuangannya, karena limbah jenis ini dapat menimbulkan rekasi hebat dan dapat melukai manusia serta dapat merusak lingkungan 

Limbah mudah meledak dapat didefinisikan sebagai : 
Limbah yang  melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan cepat, suhu dan tekanan  yang tinggiyang  mampu  merusak  lingkungan  sekitarnya.
Contoh:
a)Limbah dari pabrik yang menghasilkan bahan eksplosif.
b)Limbah kimia khusus dari laboratorium seperti asam prikat (picric acid)

·         Limbah Mudah Menyala/Terbakar (Flammable Waste)
Limbah ini berbahaya apabila terjadi kontak dengan buangan (gas) yang panas dari kendaraan, rokok atau sumber api lain karena dapat menimbulkan kebakaran yang tidak terkendalikan baik didalam kendaraan pengangkut maupun dilokasi penanaman limbah (landfill).
            Limbah mudah menyala/terbakar ini didefinisikan sebagai:
Limbah yang apabila didekatkan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala/terbakar dan apabila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu yang lama.
Contoh umum dari limbah ini adalah :
Pelarut seperti benzena, toluena atau aseton. Limbah-limbah ini berasal dari pabrik cat, pabrik tinta dan  kegiatan  lain yang  menggunakan pelarut tersebut; antara lain pembersihan  metal dari lemak/minyak, serta laboratorium kimia.

·         Limbah Yang Menimbulkan Korosi/Karat (corrosive waste).
Limbah jenis ini berbahaya karena dapat melukai, mebakar kulit dan mata terutama pekerja dilokasi pengelolaan atau dapat terlepas dari limbah B3 lain kelingkungan melalui drum berkarat yang berisi limbah jenis ini.
            Limbah yang menimbulkan korosi/ karat didefinisikan sebagai:
Sebagai limbah yang dalam kondisi asam atau basa (ph < 2 atau ph > 12.5) dapat menyebabkan nekrosis (terbakar) pada kulit atau dapat megkaratkan (mengkorosikan) baja.
Contoh :
a)Sisa-sisa asam/cuka, asam sulfat yang biasa digunakan dalam pembuatan baja terutama untuk membersihkan kerak dan karat. Sisa-sisa asam ini memerlukan pembuangan.
b)Limbah pembersih yang bersifat basa (alkaline), limbah ini dihasilkan dari kegiatan pemebrsihan sepereti sodium hidroksida yang digunakan untuk membersihkan produk metal yang akan dicat atau dilapisi bahan lain (electroplated).
c)Limbah asam dari baterai. Limbah  asam dihasilkan dari kegiatan pendaur ulangan bateraei mobil (accu) bekas.

·         Limbah Pengoksidasi (oxidizing waste)
Limbah ini berbayaha karena dapat menghasilkan oksigen sehingga dapat menyebabkan kebakaran.
            Limbah pengoksidasi didefinisikan sebagai :
a)      Limbah yang menyebabkan / menimbulkan kebakaran karena melepaskan oksigen.
b)     Limbah peroksida (organik) yang tidak stabil dalam keadaan suhu tinggi.
Contoh: Zat-zat kimia tertentu yang digunakan di laboratorium seperti Magnesium, Perklorat, dan Metil Etil Keton Peroksida.

·         Limbah Yang Dapat Menimbulkan Penyakit (Infectious Waste)
  Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti Hepatitis dan Kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan dan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah.
            Limbah ini didefinisikan sebagai :
Bagian tubuh manusia, cairan dari tubuh orang yang terkena infeksi dan limbah dari laboratorium yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular.
Contoh limbah jenis ini :
a)  Bagian tubuh manusia seperti anggota badan yang diamputasi dan organ tubuh manusia     
    yang dibuang dari rumah sakit/klinik.
b)Cairan tubuh manusia seperti darah dari rumah sakit/klinik.
c) Bangkai hewan yang ditemukan (dinyatakan resmi) terinfeksi.
d) Darah dan jaringan sebagai contoh dari laboratorium.

·         Limbah Beracun (toxic waste)
Limbah ini berbahaya karena mengandung zat pencemar kimia yang beracun bagi manusia dan lingkungan. Pencemar beracun ini dapat tercuci dan masuk kedalam air tanah sehingga dapat mencemari sumur penduduk disekitarnya dan berbahaya bagi penduduk yang menggunakan air tersebut. Selain itu, debu dari limbah ini dapat terhirup oleh para petugas dan masyarakat disekitar lokasi limbah. Limbah beracun juga dapat terserap kedalam tubuh pekerja melalui kulit.
            Limbah ini dikatakan beracun apabila limbah tersebut dapat langsung meracuni manusia atau mahluk hidup lain. salah satu contohnya adalah pestisida, atau limbah yang mengandung logam berat atau mengandung gas beracun.
Limbah beracun ini biasanya didefinisikan sebagai :

Senyawa kimia yang beracun bagi manusia atau lingkungan hidup, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar