Solidifikasi adalah proses pemadatan limbah berbahaya sedemikian rupa sehingga
mempunyai sifat fisik dan kimia yang stabil sehingga aman untuk penanganan.
Proses selanjutnya mulai pengangkutan, penyimpanan, sementara sampai bahan lestari.
Bahan yang dapat digunakan untuk proses solidifikasi adalah semen, semen fly
ash.
Teknologi
solidifikasi / stabilisasi umumnya menggunakan semen, kapur dan bahan
termoplastik. Metode yang diterapkan dilapangan ialah metode in drum mixing dan
plant mixing. Menurut Roger Spence dan Caiyun Shi (2006), tata kerja
solidifikasi/stabilisasi :
1. Limbah B-3
sebelum distabilisasi/disolidifikasi harus dianalisis karakteristiknya.guna
menjelaskan/menentukan
jenis solidifikasi yang diperlukan limbah tersebut.
2. Setelah
dilakukan solidifikasi terhadap hasil olahan tersebutdilakukan uji kuat tekan
dan
harus
mempunyai nilai tekan minimum sebesar 10 ton/m2
3. Kemudian
dilakukan uji Tclp untuk mengukur kadar/konsentrasi parameter dalam lindi.
Hasil uji
Tclp sebagaimana dimaksud, kadarnya tidak boleh melewati nilai ambang batas
sebagaimana
diterapkan.
4. Hasil olahan
yang telah memenuhi persyaratan kadar Tclp dan nilai uji kuat tekan,
disamping
bisa dibuan ke land-fill juga dimanfaatkan sebagai bahan konstruksi. Produk
solidifikasi
biasanya berupa blok monolibik, material berbasis lempung, granular dan
bentuk fisik
yang lain berupa padatan.
Peranan aditif dalam proses
solidifikasi :
1. Memperbaiki
cara penanganan dan karakteristik fisik limbah.
2. Mengurangi
permukaan area yang dilalui dimana dapat memindahkan dan mengurangi
kontaminan yang terjadi.
3. Membatasi
kelarutan dari berbagai polutan yang ada dilimbah.
4. Mengurangi
toksisitas dan kontaminan.
Sifat –sifat limbah B3 yaitu:
· Limbah Mudah Meledak ( Eksplosive Waste)
Limbah ini berbahaya selama penanganannya, baik pada saat pengangkutannya
maupun saat pembuangannya, karena limbah jenis ini dapat menimbulkan rekasi hebat
dan dapat melukai manusia serta dapat merusak lingkungan
Limbah mudah meledak dapat didefinisikan sebagai :
Limbah yang
melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan cepat, suhu dan
tekanan yang tinggiyang mampu merusak lingkungan
sekitarnya.
Contoh:
a)Limbah dari
pabrik yang menghasilkan bahan eksplosif.
b)Limbah kimia
khusus dari laboratorium seperti asam prikat (picric acid)
· Limbah Mudah Menyala/Terbakar (Flammable Waste)
Limbah ini berbahaya apabila terjadi
kontak dengan buangan (gas) yang panas dari kendaraan, rokok atau sumber api
lain karena dapat menimbulkan kebakaran yang tidak terkendalikan baik didalam
kendaraan pengangkut maupun dilokasi penanaman limbah (landfill).
Limbah mudah menyala/terbakar ini didefinisikan sebagai:
Limbah yang apabila didekatkan dengan
api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala/terbakar
dan apabila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu yang lama.
Contoh umum dari limbah ini adalah :
Pelarut seperti benzena, toluena atau
aseton. Limbah-limbah ini berasal dari pabrik cat, pabrik tinta dan
kegiatan lain yang menggunakan pelarut tersebut; antara lain
pembersihan metal dari lemak/minyak, serta laboratorium kimia.
· Limbah Yang Menimbulkan Korosi/Karat (corrosive waste).
Limbah jenis ini berbahaya karena
dapat melukai, mebakar kulit dan mata terutama pekerja dilokasi pengelolaan
atau dapat terlepas dari limbah B3 lain kelingkungan melalui drum berkarat yang
berisi limbah jenis ini.
Limbah yang menimbulkan korosi/ karat
didefinisikan sebagai:
Sebagai limbah yang dalam kondisi asam atau basa (ph < 2 atau ph > 12.5) dapat menyebabkan nekrosis (terbakar) pada kulit atau dapat megkaratkan (mengkorosikan) baja.
Sebagai limbah yang dalam kondisi asam atau basa (ph < 2 atau ph > 12.5) dapat menyebabkan nekrosis (terbakar) pada kulit atau dapat megkaratkan (mengkorosikan) baja.
Contoh :
a)Sisa-sisa asam/cuka, asam sulfat
yang biasa digunakan dalam pembuatan baja terutama untuk membersihkan kerak dan
karat. Sisa-sisa asam ini memerlukan pembuangan.
b)Limbah pembersih yang bersifat basa
(alkaline), limbah ini dihasilkan dari kegiatan pemebrsihan sepereti sodium
hidroksida yang digunakan untuk membersihkan produk metal yang akan dicat atau
dilapisi bahan lain (electroplated).
c)Limbah asam dari baterai. Limbah
asam dihasilkan dari kegiatan pendaur ulangan bateraei mobil (accu)
bekas.
·
Limbah Pengoksidasi (oxidizing waste)
Limbah ini berbayaha karena dapat
menghasilkan oksigen sehingga dapat menyebabkan kebakaran.
Limbah pengoksidasi didefinisikan sebagai :
a)
Limbah yang menyebabkan / menimbulkan kebakaran karena melepaskan oksigen.
b) Limbah peroksida (organik) yang tidak stabil dalam keadaan suhu tinggi.
Contoh: Zat-zat kimia tertentu yang digunakan di laboratorium seperti Magnesium, Perklorat, dan Metil Etil Keton Peroksida.
Contoh: Zat-zat kimia tertentu yang digunakan di laboratorium seperti Magnesium, Perklorat, dan Metil Etil Keton Peroksida.
· Limbah Yang Dapat Menimbulkan Penyakit (Infectious Waste)
Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti Hepatitis dan
Kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan dan masyarakat di sekitar
lokasi pembuangan limbah.
Limbah ini didefinisikan sebagai :
Bagian tubuh manusia, cairan dari
tubuh orang yang terkena infeksi dan limbah dari laboratorium yang terinfeksi
kuman penyakit yang dapat menular.
Contoh limbah jenis ini :
a) Bagian tubuh manusia seperti anggota badan
yang diamputasi dan organ tubuh manusia
yang dibuang dari rumah sakit/klinik.
b)Cairan tubuh manusia seperti darah
dari rumah sakit/klinik.
c) Bangkai hewan yang ditemukan
(dinyatakan resmi) terinfeksi.
d) Darah dan jaringan sebagai contoh
dari laboratorium.
·
Limbah Beracun
(toxic waste)
Limbah ini berbahaya karena
mengandung zat pencemar kimia yang beracun bagi manusia dan lingkungan.
Pencemar beracun ini dapat tercuci dan masuk kedalam air tanah sehingga dapat
mencemari sumur penduduk disekitarnya dan berbahaya bagi penduduk yang
menggunakan air tersebut. Selain itu, debu dari limbah ini dapat terhirup oleh
para petugas dan masyarakat disekitar lokasi limbah. Limbah beracun juga dapat
terserap kedalam tubuh pekerja melalui kulit.
Limbah ini dikatakan beracun apabila limbah
tersebut dapat langsung meracuni manusia atau mahluk hidup lain. salah satu
contohnya adalah pestisida, atau limbah yang mengandung logam berat atau
mengandung gas beracun.
Limbah beracun ini biasanya
didefinisikan sebagai :
Senyawa kimia yang beracun bagi
manusia atau lingkungan hidup, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar